RT RW

30 April 2014
Desa.id
Dibaca 126 Kali

TUGAS RT/RW

membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

FUNGSI RT

  1. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  3. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  4. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN TETANGGA

MASA JABATAN 2021 s/d 2028

DESA SEKANCING ILIR KECAMATAN  TIANG PUMPUNG KABUPATEN MERANGIN

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pejabat

Alamat

1

Ketua RT 01

 M.NUR

 

2

Ketua RT 02

 NURHADI

 

3

Ketua RT 03

  SUPRI

 

    4

Ketua RT 04

 ZUKKIFLI

 

   5

Ketua RT 05

 KADARUDDIN

 

   6

Ketua RT 06

 YUSRI

 

    7

Ketua RT 07

 AMRAINI

 

    8 

Ketua RT 08

 SUGIANTO